Tanpa Bentuk Usaha Tetap Google Terancam Diblokir Menurut Menteri Kabinet Jokowi


Tanpa Bentuk Usaha Tetap Google Terancam Diblokir Menurut Menteri Kabinet Jokowi


Utami Diah Kusumawati, CNN Indonesia Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan penyedia konten atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, Twitter dan lainnya bisa diblokir jika tidak menyanggupi aturan yang ditetapkan Kemkominfo pada Maret 2016.

Menkominfo Rudiantara - Tanpa Bentuk Usaha Tetap Google Terancam Diblokir
Menkominfo Rudiantara - Tanpa Bentuk Usaha Tetap Google Terancam Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyatakan sikap tegas kepada semua penyedia layanan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Semua harus berbentuk usaha tetap (BUT) jika ingin melanjutkan layanannya.

Aturan ini rencananya akan efektif mulai Maret 2016. Dan bagi siapa saja yang melanggar, bakal terancam diblokir pemerintah melalui operator.

"Ada sanksi, dan bisa dicabut kalau bandel. Tapi pemerintah melakukan akan friendly approach ajak duduk baik-baik dikasih tahu," kata Rudiantara di Kantor Staf Presiden.

Aturan ini akan berlaku semua penyelenggara OTT, dan kabarnya Facebook, Google dan Twitter sudah menyetujui aturan tersebut.

"Sudah dibicarakan waktu ke silicon valley, mereka menyanggupi," lanjut Rudiantara.

Aturan itu diharapkan bisa membuat pemerintah mendapat pemasukan pajak dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi. Baru-baru ini Uber dan Neflix adalah contoh pemain OTT yang tengah disorot.

Rudiantara juga mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan untuk melindungi pengguna jasa internet Indonesia.

Rudiantara menjelaskan selama ini jika ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator. Padahal, keluhan itu bisa disampaikan langsung ke kantor yang bersangkutan.

"Misalnya kayak Netflix. Kalau ada komplain ke mana konsumer mengadu coba," kata Rudiantara.

Tidak hanya itu, adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.

"Misalnya, selama ini Gmail pakai data kita dan kita kasih semua data ke sana. Terus mau diapain? Mereka tahu karakter pengguna. Nah, kalau diberikan keluar bagaimana," kata Rudiantara.

Oleh karena itu, adanya status badan hukum pada penyedia layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, Whatssap, Path ataupun Netflix diharapkan bisa menjamin adanya proteksi data atas pengguna jasa internet di Indonesia (eno/tyo)

sumber berita:
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160225102454-213-113393/tanpa-bentuk-usaha-tetap-google-dkk-terancam-diblokir/



Related Posts:

0 Response to "Tanpa Bentuk Usaha Tetap Google Terancam Diblokir Menurut Menteri Kabinet Jokowi"

Posting Komentar

tolong jangan pasang backlink di comment... pasang saja di "Name/URL"







Jadikan Blog/Situs Anda Penghasil Uang







Jadikan Blog/Situs Anda Penghasil Uang